SONORABANGKA.ID – Dalam rangka penguatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas pada dunia pendidikan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menggelar diskusi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih inklusif untuk membahas kendala dan solusi dari penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2022).
“Diskusi ini kita laksanakan secara daring melalui kegiatan Aktualisasi Pendidikan Inklusif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diselenggarakan pada hari Jum’at, 10 Juni 2022 pukul 09.00 s.d. selesai. Narsumnya langsung pimpinan Ombudsman Pusat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, jadi kami harap stakeholder dan masyarakat dapat mengikuti melalui live facebook Ombudsman Babel,” ungkap Yozar.
Sebelumnya Yozar menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dan setara dalam Pendidikan, sebab hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan berbagai peraturan turunannya.
“Kami mendorong semua Pemerintah Daerah agar semakin memperhatikan anak-anak penyandang disabilitas. Kita memahami bahwa kewenangan terhadap Pendidikan luar biasa adalah Pemerintah Provinsi, namun hal itu juga harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebab yang punya wilayah dan sekolah SD/SMP ada di Kabupaten/Kota, seperti apa koordinasinya selama ini. Selain itu, kita juga berharap dapat menyelesaikan hambatan anak-anak kita terkadang ada yang agak sulit masuk ke sekolah umum, dan penetapan sekolah umum menjadi sekolah inklusi ini bagaimana mekanisme serta penerapannya,”tambahnya.
Lebih lanjut, Yozar menyampaikan pihaknya mengajak semua pihak terkait memberi perhatian terhadap pendidikan disabilitas karena kualifikasi pendidikan berkaitan erat dengan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi disabilitas nantinya.
”Kami sudah berupaya mendorong hal ini, bahkan pada tahun 2020 kami telah melakukan kajian khusus terkait pendidikan disabilitas karena itu pasti akan berpengaruh pada pekerjaan yang layak. Sehingga, menurut kami pola pendidikan inklusi di sekolah umum juga perlu diatur dan diperhatikan dengan baik," pungkasnya.