"Statusnya tidak ada, apakah ini pelabuhan pengumpan, pelabuhan pengumpul atau pelabuhan perintis, ini tidak jelas. Untuk itu nantinya komisi III akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menelusuri aset pelabuhan kayu Arang ini," tuturnya.
Namun, Komisi III DPRD Babel akan terus berupaya dan memperjuangkan agar ada kejelasan aset pelabuhan kayu Arang tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi ke Provinsi Sumatra Selatan, pasalnya, Pembangunan pelabuhan kayu Arang dibangun pada waktu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menjadi bagian Sumatra Selatan.
"Bagaiamana pelimpahan aset nya, waktu menjadi Provinsi Babel, ini yang mesti kita koordinasi kan. Sayang kalo tidak dimanfaatkan, kalau sudah jelas masalah asetnya. pemerintah Provinsi DPRD bersama gubernur akan mengambil langkah kongkret untuk mengaktifkan pelabuhan ini", ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya kejelasan aset tersebut, maka komisi III akan mensuport dan mendukung agar Pelabuhan kayu arang dapat bermanfaat dan berfungsi seoptimal mungkin.
Selain itu, Aset-aset tanah yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat seperti perkebunan sawit, itu juga akan dikelola dengan baik misalnya dibangun perkantoran, sehingga peningkatan ekonomi masyarakat dan pengembangan wilayah di daerah tersebut akan semakin meningkat.
"Intinya semua aset yang ada disini akan kita kelola dengan baik untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat Babel umumnya, khususnya masyarakat kayu arang ini," harapnya.
Sementara itu, Alatas, Kepala Desa Kayu Arang, mengakui bahwa dirinya tak mengetahui kapan pelabuhan kayu Arang tersebut dibangun.
"Berdiri nya kapan kami kurang tahu jelasnya, tapi sekitar tahun 80an. dulu sempat berjalan lancar, tapi sekitar tahun 90 an bangunan depannya ini tenggelam dan sempat terhenti sampe sekarang tidak beroperasi lagi", katanya.
Diakuinya, bahwa aset pelabuhan kayu Arang belum ada kejelasan hingga sekarang. Pihaknya pun telah beberapa kali menyampaikan surat tentang kejelasan aset pelabuhan tersebut, seperti, kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
" Tidak ada catatan aset, tidak tercatat di aset negara. Untuk daratannya sekitar 5 hektare," ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya kunjungan dan perhatian dari komisi III DPRD Babel terhadap kondisi Pelabuhan kayu Arang, agar pelabuhan tersebut dapat di fungsikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Supaya pelabuhan ini bisa di hidupkan kembali, ya terserah mau sebagai pelabuhan penumpang, pelabuhan barang atau pelabuhan seperti apa. Intinya biar bermanfaat untuk desa," harapnya.