Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas(SHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE)
Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas(SHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE) ( kompas.com)

Kena Tilang Elektronik? Berikut ini Cara Mengurusnya

13 Juni 2022 18:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Indonesia kian gencar menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai ruas jalan. Pemasangan kamera ETLE  bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang memakai ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Lalu bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang?

Pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id. 

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Kalau pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/12/174100315/kena-tilang-elektronik-begini-cara-mengurusnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm