SONORABANGKA.ID - Iwan Virgiawan Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bangka Belitung, didakwa telah memperkaya diri hingga Rp1,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung, Himawan pada sidang perdana di
Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (13/6/2022)
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Iwan Gunawan didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.
"Terdakwa Iwan di melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengajuan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP dan SPP GU, pada UPTD RSUD DR (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Babel sebanyak 4 (empat) kali transaksi sebesar Rp7.424.608.000. Namun terdakwa melakukan pencatatan dalam buku kas umum sebesar Rp8.655.493.639, jadi ada selisih sekitar 1,2 miliar," ungkap Himawan.
Sementara lanjut Himawan pada UPTD Rumah Sakir Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp3.366.890.974.
"Namun lagi-lagi terdakwa melakukan pencatatan dalam buku kas umum sebesar Rp3.424.069.535,"katanya.
Uang Rp1,2 miliar tersebut diduga ditilep Iwan tidak secara sekaligus, namun bertahap dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp3 juta sampai puluhan juta rupiah.
"Untuk metodenya tidak langsung sekaligus, dicicil mulai dari angka tiga juta sampai puluhan juta," ujar Himawan.
Fakta mencengangkan lain di muka persidangan juga, uang Rp1,2 miliar tersebut digunakan terdakwa untuk bermain aplikasi Bigo Live dan membayar Pinjaman Online (Pinjol).
"Uang tersebut dimanipulasi terdakwa untuk menonton aplikasi Bigo Live dan membayar Pinjol," tambahHimawan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Korupsi Uang Negara Rp1,2 M, Eks Bendahara Dinkes Babel Ini Gunakan untuk Bigo Live dan Bayar Pinjol, https://bangka.tribunnews.com/2022/06/13/korupsi-uang-negara-rp12-m-eks-bendahara-dinkes-babel-ini-gunakan-untuk-bigo-live-dan-bayar-pinjol.