Terdakwa Sapriadi PPK sekaligus PPTK kegiatan rutin Pemeliharan jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018, saat melakoni sidang perdana,di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (13/6/2022
Terdakwa Sapriadi PPK sekaligus PPTK kegiatan rutin Pemeliharan jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018, saat melakoni sidang perdana,di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (13/6/2022 ( )

Didakwa Kasus Korupsi Jalan, Sapriadi Didakwa Perkaya Diri, Direktur CV Hijrah dan Alpa Novel

13 Juni 2022 18:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Sapriadi PPK sekaligus PPTK kegiatan rutin Pemeliharan jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018, didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp1.100.479.850.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bangka Belitung, Perdana saat memaparkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor  Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (13/6/2022)

"Temuan tersebut bedasarkan hasil audit kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN," ujar Perdana.

Tak sampai di situ Sapriadi juga didakwa memperkaya Muhammad Arifin selaku Direktur CV. Hijrah Bersama (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp26 juta dan Alpa Novel  sebesar Rp20 juta.

"Saat itu terdakwa Sapriadi menjadi PPK sekaligus PPTK kegiatan pemeliharan rutin jalan bidang Bina Marga Dinas PUPR Babel tahun 2018 pemotongan semak belukar ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang, Bedengung-Payung,"jelasnya.

Lalu lanjut Perdana, tahun 2020 Sapriadi juga menjabat PPK dan PPTK kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur.

"Kemudian berlanjut ke tahun 2021 kegiatan  Ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas kalan Simpang Gedong – Payung. Ditambah, kegiatan pengadaan jasa upah borong pemotongan rumput pemeliharaan rutin ruas jalan Namang-Puput,"ujar Perdana/

Tidak sampai di situ, Sapriadi juga dipercaya menjadi PPK dan PPTK pemeliharaan pada jalan Puput-Simpang Katis, ruas jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas jalan Koba-Lubuk Besar.

"Serta ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas jalan Puput- Sp. Gedong, serta Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas jalan Payung-Air Bara," ungkap Perdana.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Terjerat Kasus Korupsi Jalan, Sapriadi Didakwa Perkaya Diri, Direktur CV Hijrah dan Alpa Novel, https://bangka.tribunnews.com/2022/06/13/terjerat-kasus-korupsi-jalan-sapriadi-didakwa-perkaya-diri-direktur-cv-hijrah-dan-alpa-novel.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm