SONORABANGKA.ID - Adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan tanda berupa deretan huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.
NRKB terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi, jadi setiap kendaraan pasti berbeda. Bagi yang mau unik di jalanan, bisa membuat pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.
Soal harganya, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuannya sebagai berikut:
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, meminta NRKB pilihan bisa dengan membuat surat permohonan.
Kalau tersedia, pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tipe NRKB pilihan.
NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, ketika sudah mendapatkan NRKB pilihan, nomor tersebut tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun.
Kemudian, bila tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan.
Jadi setiap lima tahun, harus diperpanjang NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.
Tapi perlu diketahui, ketika sudah mendapatkan NRKB pilihan, nomor tersebut tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun.
Kemudian, jika tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan. Jadi setiap lima tahun, harus diperpanjang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Beli Pelat Nomor Cantik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/18/170100015/ini-tarif-resmi-beli-pelat-nomor-cantik?page=all#page2.