Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) ( kompas.com)

Titipan Denda Tilang Elektronik Sudah Mencapai Rp 639 Miliar

19 Juni 2022 18:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Selama penerapan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam beberapa tahun terakhir, titipan denda tilangnya sudah mencapai Rp 639 miliar.

Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Mohammad Tora.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp 639 miliar," tutur Tora dalam acara bincang santai di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Tora menjelaskan, jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding 2020 ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang cuma 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar.

Maka dari itu, Korlantas Polri akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Sejauh ini kata Tora sudah 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan memakai 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Menurut dia, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan pada 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

"Sekarang ini prosesnya sedang dalam tahap pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar Tora.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Titipan Denda Tilang Elektronik Tembus Rp 639 Miliar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/19/123100515/titipan-denda-tilang-elektronik-tembus-rp-639-miliar.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm