b. ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 390 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.
Ketiga, ada speed table. Speed table merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kpj dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tiga Jenis Polisi Tidur di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/082200815/mengenal-tiga-jenis-polisi-tidur-di-indonesia.