SONORABANGKA.ID - Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung (Babel) mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana migas, pada Sabtu (18/06/2022) kemarin.
Ketiganya diamankan di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya beberapa orang yang diamankan oleh Dit Polair dalam kasus penyalahgunaan BBM Jenis Solar beberapa waktu yang lalu.
"Benar, Sabtu sore kemarin. Telah diamankan dua orang berikut 1 unit mobil Merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BN 8768 QA oleh Dit Polair Polda Babel," ungkap Kombes Maladi.
Menurutnya, saat diamankan di Jalan Air Mangkok, mobil yang dibawa oleh Ms alias Mamat selaku Sopir dan NRH selaku kernet tersebut bermuatan 25 Jerigen berisi BBM jenis Solar sebanyak 800 liter.
Diakui keduanya bahwa kalau mereka tidak ada memiliki izin dalam pengangkutan tersebut dan BBM yg diangkut adalah jenis BBM subsidi.
"Dari keterangan mereka ini, BBM yang diangkut tersebut mereka dapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah Ketua dari organisasi di Pangkalpinang,"jelas Maladi.
Lebih lanjut, Maladi mengungkapkan BBM jenis solar Subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan tersebut didapatkan AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter.
Ditambahkannya, AB ini sudah sering datang ke SPDN Ketapang dan bertingkah semena-mena serta mengeluarkan nada ancaman.
"AB diketahui sudah sering kesitu, info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus disitu dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya,"ungkap Maladi.
Usai diamankan, para pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Unit mobil Merk DAIHATSU GRANDMAX warna hitam BN 8768 QA, 25 (dua puluh lima) Jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 800 (delapan ratus) liter, 1 (satu) buah Handphone dan Uang tunai sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
"Saat ini ada dua pelaku yakni Ms alias Mamat (Sopir) dan AB (penjual) yang statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,"terang Kabid Humas Kombes Pol Maladi.