Lokasi SPBU yang curangi Takaran Sejak 2016 di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten(Dokumentasi Polda Banten)
Lokasi SPBU yang curangi Takaran Sejak 2016 di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten(Dokumentasi Polda Banten) ( kompas.com)

SPBU di Serang Curangi Konsumen, Modifikasi Dispenser hingga Menggunakan Remote Control

23 Juni 2022 21:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, diketahui mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran.

Praktik nakal tersebut dilakukan dengan cara mengurangi takaran menggunakan alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat.

“Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat,” ucap Condro, dikutip dari Regional Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Condro mengatakan, modus yang dilakukan tersangka tersebut dengan cara mengurangi tekanan semua jenis BBM memakai remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34-42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

“Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih,” kata dia.

Adapun praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena faktor usia dan kesehatan. Tapi, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait berita ini, tim Kompas.com juga sudah menghubungi pihak Pertamina, namun belum mendapatkan jawaban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPBU di Serang Curangi Konsumen, Modifikasi Dispenser hingga Pakai Remote Control", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/23/144200015/spbu-di-serang-curangi-konsumen-modifikasi-dispenser-hingga-pakai-remote.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm