PT Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen dalam penyediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG dan avtur. Menjelang Ramadan tahun 2022, pasokan energi ini dipastikan aman dan lancar.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
PT Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen dalam penyediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG dan avtur. Menjelang Ramadan tahun 2022, pasokan energi ini dipastikan aman dan lancar.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA) ( kompas.com)

Belum Mendapatkan QR Code, Apakah Masih Bisa Beli Pertalite dan Solar?

30 Juni 2022 22:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Untuk Pengguna Pertalite dan Solar, khususnya di lima provinsi uji coba tahap awal, wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan QR Code agar bisa membeli kedua jenis BBM subsidi tersebut.

Dalam keterangan resmi Pertamina, setelah mendaftar akan mendapatkan QR Code, tapi setelah proses verifikasi terkait data dan syarat terpenuhi dengan waktu maksimal tujuh hari kerja.

Lantas apakah selama masa tunggu verifikasi dan belum mendapatkan QR Code masyarakat tak bisa membeli Pertalite dan Solar?

Menjawab hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan, masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dan Solar seperti biasa di SBPU.

"Itu (maksudnya) maksimal 7 hari, dan bisa lebih cepat. Tapi selama dua minggu masyarakat tetap bisa mengisi (Pertalite dan Solar) seperti biasa," ujar Irto, kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Artinya, walau sudah mendaftar tapi belum mendapatkan QR Code, masyarakat masih tetap bisa melakukan pengisian Pertalite dan Solar pada kendaraan seperti biasa.

Irto menjelaskan, ada tenggang waktu yang diberikan setelah melakukan pendaftaran. Hal tersebut seiring dengan proses verifikasi yang berjalan.

"Setelah dua minggu, baru kita akan menerapkan penggunaan QR Code untuk membeli Pertalite dan Solar," ucap Irto.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, pengguna yang terdaftar dan mendapatkan QR Code adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, melihat tren, dan siapa penggunanya.

Proses pendaftaran dilakukan via situs subsiditepat.my.pertamina.id. Masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen seperti, KTP, STNK, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen pendukung lain.

"Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuai persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website," kata Alfian.

Sementara jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terima QR Code, Apakah Masih Bisa Beli Pertalite dan Solar?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/30/093100115/belum-terima-qr-code-apakah-masih-bisa-beli-pertalite-dan-solar-.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm