Sedangkan beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Kep. Babel melalui dinas pendidikan sudah mengeluarkan kebijakan baru berdasarkan dari hasil evaluasi khususnya jalur
zonasi menyesuaikan kondisi geografis daerah dengan 3
zonasi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Babel, H. Marsidi Satar pada saat mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan provinsi Kep. Babel di ruang kerja Komisi IV DPRD provinsi Kep. Babel, Jumat (01/07/22).
"Dilapangan kita (komisi IV) temukan masih banyak masyarakat yang mengeluh dengan kebijakan baru mengenai aturan
zonasi, terutama anak-anak yang di desanya tidak memiliki
SMA," katanya.
Sebagai contoh tahun kemarin, ketika siswa yang berada di Tukak Sadai ingin masuk ke
SMA tidak bisa karena di daerah tersebut belum memiliki
SMA dan hanya tersedia SMK.
Permasalahannya tidak semua siswa-siswi tersebut mau masuk ke SMK, karena tidak memiliki minat bakat untuk sekolah kejuruan dan sementara untuk masuk ke
SMA di desa lain tidak masuk dalam zonasinya.
Dengan adanya kebijakan yang baru ini, siswa/i yang sebelumnya berdasarkan aturan lama tidak bisa masuk dalam zona murni (zona 1), sekarang kita bagi kembali menjadi 3
zonasi. Sehingga dengan adanya penambahan zona 2 dan 3 memungkinkan siswa/i ini untuk masuk ke
SMA/K.
Selain itu, politisi partai berlambangkan pohon beringin ini juga menyoroti permasalahan radius dalam suatu
zonasi wilayah.
Seperti halnya yang terjadi di desa Tepus kecamatan Air Gegas kenapa bisa masuk
zonasi di kecamatan Toboali yaitu
SMA 3 Jeriji, sementara di kecamatan Air Gegas sendiri punya
SMA.
"Ini harus kita kaji kembali, apakah anak-anak yang asal sekolahnya (SMP) di Tepus harus melanjutkan ke
SMA/K yang ada di Kecamatan Toboali yaitu
SMA Jeriji atau ke
SMA Air Gegas," tegasnya.
Ia juga kembali mengingatkan kepada dinas pendidikan provinsi Kep. Babel kuota
PPDB jenjang
SMA/K yang sudah ada jangan sampai kosong.