SONORABANGKA.ID - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat yang rencananya akan digelar pada Oktober mendatang.
Ombudsman memandang perlu untuk melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan kepada pihak terkait agar pelaksanaannyasesuai aturan sehingga diharapkan dapat meminimalisir perilaku maladministratif dalam Pilkades serentak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Muhammad Tegi Galla Putra di Kantor Desa Pusuk, Selasa (5/7/2022).
“Hasil tinjauan lapangan, ada beberapa desa yang bakal calon Kadesnya mendaftar lebih dari 5 orang per desa sehingga perlu seleksi tambahan, dan hal tersebut akan kami klarifikasi secepatnya ke Pemkab seperti apa agar tidak ada permasalahan kedepan. Kami juga menekankan kepada panitia agar melakukan verifikasi berkas secara cermat dan teliti, serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan Pilkades dapat diupdate sebaik mungkin ,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasca Pilkades, potensi maladministrasinya seperti terpilih Kades yang baru sehingga karena sesuatu hal melakukan pergantian sebagian atau seluruh perangkat desa dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan.
“Intinya semua pihak harus siap mengikuti Permendagri dan Perda Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pilkades. Potensi maladministrasinya ada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan," pungkasnya.