SONORABANGKA.ID - Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 di beberapa desa wilayah Bangka Barat.
Ombudsman Babel dalam keterengan tertulis kepada wartawan menyampaikan, pada temuannya ada salah satu bakal calon kepala desa dinyatakan belum lengkap pada hasil penelitian berkas bakal calon kepala desa, berupa surat cuti kepala desa.
Berdasarkan Perda Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, surat cuti kepala desa bukan merupakan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.
Atas hal tersebut, Ombudsman Babel langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos PMD Bangka Barat, Idza Fajri melalui sambungan telepon, pada Rabu (6/7/2022).
"Surat cuti kepala desa dilengkapi pada saat telah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Terkait temuan pengawasan Ombudsman Babel, kami akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Idza.
Di tambahkan juga oleh, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy juga menyoroti terkait belum ditetapkannya petunjuk teknis pelaksanaan seleksi tambahan penilaian kompetensi bagi bakal calon kepala desa yang melebihi 5 (lima) orang oleh Panitia Pemilihan Tingkat Daerah, hal ini penting, agar juknis tersebut dapat cepat disosialisasikan kepada pihak terkait sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan ketidakjelasan informasi pada tataran panitia, bakal calon, ataupun pihak masyarakat.
"Ombudsman Babel berharap pelaksanaan Pilkades serentak di Bangka Barat dapat berjalan lancar sesuai aturan dan prinsip-prinsip pelayanan publik. Dengan input (pilkades) yang baik, harapan kita bersama pembangunan di Kabupaten Bangka Barat pun insyaallah semakin progresif,“ pungkasnya.