SONORABANGKA.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim ) Polres Kota Pangkalpinang telah mencatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 28 tersangka kasus pertambangan ilegal di Pangkalpinang.
Kanit Tipiter Polres Pangkalpinang Aiptu Aprizal seizin Kasat Reskrim Adi Putra menyebutkan jumlah tersebut diperoleh setelah tim Polres Pangkalpinang menyidak langsung aksi dari penambang ilegal.
Jauh sebelum penegakan hukum dilakukan, dikatakannya papolerra penambang berkali-kali dihimbau agar tidak memanfaatkan Kota Pangkalpinang sebagai lokasi pertambangan ilegal.
Karena Pangkalpinang ditetapkan sebagai kota zero tambang dimana aktifitas pertambangan ilegal tidak diperbolehkan.
"Jadi sistem di Polres Pangkalpinang ini sesuai dengan perintah Kapolres terhadap objek objek yang sering dilakukan penambangan seperti Kolong Kepuh dan Akit ataupun lainnya kita kasih himbauan dulu," katanya saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Minggu (10/7/2022).
Lanjut dia jika himbauan tersebut tidak diindahkan dan para penambang tetap nekat menambang maka pihaknya tak segan bertindak tegas.
"Apabila sudah diingatkan,berikutnya tidak ada lagi himbauan melainkan penegakan hukum," ujarnya.
Ia menilai aktifitas pertambangan ilegal melanggar Pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan dan Minerba dengan ancaman lima tahun penjara.
Oleh sebab itu pihaknya menghimbau agar masyakat tidak memanfaatkan wilayah di Kota Pangkalpinang sebagai aktifitas tambang ilegal.
"Memang harga timah menggiurkan tapi jika berhadapan dengan hukum tidak sesuai dengan apa yang akan didapatkan. Untuk masyarakat yang melihat aktifitas pertambangan yang mereshkan dan merusak lingkungan silahkan lapor ke Polres Pangkalpinang maka akan kami tanggapi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tahun 2022, Polres Pangkalpinang Catat 28 Tersangka Kasus Petambangan Ilegal, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/10/tahun-2022-polres-pangkalpinang-catat-28-tersangka-kasus-petambangan-ilegal.