Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara diseminasi ketentuan petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronika dan telematika di Jakarta, Selasa (22/10/2019)
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara diseminasi ketentuan petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronika dan telematika di Jakarta, Selasa (22/10/2019) ( (DOK. Humas Kementerian Perdagangan RI))

Kemendag: Mayoritas Produk Pertambangan Mengalami Penurunan Harga di Juli 2022

13 Juli 2022 07:46 WIB

SonoraBangka.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juli 2022 sebagian besar menunjukkan tren penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini terjadi karena penurunan permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. .

“Sebagian besar produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) masih mengalami tren penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya," kata Veri dilansir dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Hal itu, menurut dia, karena terjadinya penurunan permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Sedangkan harga konsentrat ilmenite dan konsentrat rutil mengalami kenaikan, harga konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi saat ini tidak mengalami perubahan.

Kondisi itu mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Juli 2022. Ketentuan HPE periode Juli 2022 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 6 Juli 2022.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Juli 2022 adalah konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata 500,66 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,69 persen dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata 1.631,73 dolar AS per WE atau naik sebesar 2,57 persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Juli 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar 3.401,08 dolar AS per WE atau turun sebesar 1,66 persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar 119,10 dolar AS per WE atau turun sebesar 2,67 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar 60,86 dolar AS per WE atau turun sebesar 2,67 persen.

Selain itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar 880,06 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,86 persen; konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar 1.099,46 dolar AS per WE atau turun sebesar 4,85 persen.

Kemudian, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar 71,12 dolar AS per WE atau turun sebesar 2,67 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42 persen) dengan harga rata-rata sebesar 36,97 dolar AS per WE atau turun sebesar 6,65 persen.

Sementara untuk komoditas produk pertambangan konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata 227,05 dolar AS per WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata 117,98 dolar AS per WE tidak mengalami perubahan.

Sebagaimana periode-periode sebelumnya, lanjut Veri, penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2022 ini dilakukan dengan meminta masukan tertulis dari instansi teknis terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sedangkan sebagai dasar perhitungan usulan harga diperoleh dari beberapa sumber, yakni Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).

HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Juli 2022 dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2457/2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag: Mayoritas Produk Pertambangan Mengalami Penurunan Harga di Juli 2022", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/12/204500726/kemendag--mayoritas-produk-pertambangan-mengalami-penurunan-harga-di-juli-2022.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm