Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. ( )

Polres Pangkalpinang Minta Agar Pemkot Perketat Izin Pijat Plus-plus Yang Berkedok Panti Pijat

14 Juli 2022 07:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Satreskrim Polres Pangkalpinang soroti mengenai permasalahan perizinan, penyedia jasa panti pijat yang diduga kerap menyediakan jasa pijat plus-plus. 

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menyebutkan untuk panti pijat diharuskan memiliki keterampilan khusus, serta memiliki perizinan dan hal tersebut merupakan domain Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang

"Jangan nanti tidak ada mekanisme prosedur yang harus dilalui sehingga gampang, diterbitkan perizinan panti-panti pijat itu. Kalau dia tidak masuk dalam kategori layak membuka panti pijat ya jangan dikasih, agar benar-benar pijat kesehatan yang sudah ada keahliannya jadi tidak disalahgunakan untuk yang tidak benar," ujar Adi Putra, Rabu (13/07/2022) kepada Bangkapos.com. 

Dalam melakukan penegakkan hukum terlebih untuk kasus pijat plus-plus berkedok panti pijat, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

Hal ini pun membuat Polres Pangkalpinang belum dapat melakukan penindakan, jika belum menemukan adanya tindakan yang melanggar hukum. 

"Tapi kalau perizinan itu tidak ada sama sekali, dan dia melakukan praktek yang menganggu ketertiban umum itu kami bisa melakukan penindakan. Tapi sepanjang dia ada izinnya kami belum bisa melakukan upaya hukum, karena domainnya di Pemkot Pangkalpinang dan kami hanya bisa backup saja," ujarnya.

Untuk memberantas tempat-tempat yang diduga menyediakan fasilitas pijat plus-plus, Adi Putra tak segan untuk meminta Pemkot Pangkalpinang mencabut izin usaha bila adanya tindakan yang melanggar hukum. 

"Kalau tidak layak segala macamnya atau cenderung itu tempat tidak benar atau ke arah asusila, maka seharusnya tempat itu tidak diizinkan atau bila perlu cabut saja izinnya kalau sudah diterbitkan. Lalu perlu ada penertiban pijat yang tidak memenuhi standardisasi keterampilan, kesehatan dan lainnya,"tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polres Pangkalpinang Minta Pemkot Perketat Perizinan Pijat Plus-plus Berkedok Panti Pijat, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/13/polres-pangkalpinang-minta-pemkot-perketat-perizinan-pijat-plus-plus-berkedok-panti-pijat.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm