Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko melayat ke rumah duka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Tjahjo Kumolo meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, selama hampir dua pekan.
Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko melayat ke rumah duka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Tjahjo Kumolo meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, selama hampir dua pekan. ( (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Mobil Dinas Presiden Pakai Mobil Listrik, Moeldoko: Belum Ada yang Anti Peluru

15 Juli 2022 16:54 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah rencananya akan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini untuk mempercepat pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.

Saat ini rencananya kendaraan listrik akan digunakan di kalangan menteri, lalu bagaimana dengan presiden dan wakil presiden?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah belum merencanakan kendaraan listrik untuk mobil dinas presiden dan wakil presiden.

Sebab, hingga saat ini belum ada kendaraan listrik yang aman untuk digunakan presiden dan wakil presiden.

"Khusus buat mobil presiden dan wapres karena ini berkaitan dengan keselamatan, jadi belum ada mobil listrik yang anti peluru. Itu butuh teknologi tinggi, jangan buru-buru," ujarnya saat konferensi pers di Bali, Jumat (15/7/2022).

Dia menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peta jalan perkembangan mobil listrik di Indonesia dan akan diimplementasikan secara bertahap.

"Sementara ini rental di Kemenhub, pejabatanya pakai mobil listrik. Ini jadi pilot project di kementerian lembaga lain," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah mengusahakan penetrasi kendaraan listrik di tengah dominasi kendaraan dengan mesin bakar internal. Sejumlah aturan dan rencana mulai dicanangkan dalam memuluskan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai).

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, salah satu regulasi yang telah diterbitkan adalah Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

Menurutnya, aturan ini disiapkan untuk transportasi jalan serta peraturan-peraturan turunan lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.

“Kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan telah menyusun peta jalan transformasi kendaraan berbasis baterai, sebagai kendaraan operasional pejabat pemerintah, bus jemputan, dan angkutan perkotaan, baik di pusat maupun daerah,” ujar Danto, dalam konferensi virtual (21/3/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Dinas Presiden Pakai Mobil Listrik, Moeldoko: Belum Ada yang Anti Peluru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/15/134000526/mobil-dinas-presiden-pakai-mobil-listrik-moeldoko--belum-ada-yang-anti-peluru.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm