Ilustrasi aplikasi Facebook Inc., mencakup Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Ilustrasi aplikasi Facebook Inc., mencakup Facebook, Instagram, dan WhatsApp. ( KOMPAS.com)

Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo

19 Juli 2022 08:59 WIB

SonoraBangka.ID - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau mudahnya "platform digital", baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia semakin dekat, yakni 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.

Bila tidak melakukan pendaftaran, PSE tersebut terancam bakal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman PSE Domestik dan PSE Asing di situs resmi pse.kominfo.go.id.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa nama PSE besar seperti Google dan Meta (FacebookWhatsApp, Instagram) belum terlihat terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Hingga Senin (18/7/2022), beberapa situs web yang beralamat di google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik.

Masalahnya, situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, seperti dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan, seperti tangkapan layar di samping.

Misalnya, ketika diklik kata kunci "Google" di kolom pencarian PSE Domestik, kami menemukan website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh perusahaan PT Nirah Digital Media.

Situs google.com juga terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati. Alamat situs whatsapp.com juga terlihat terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi.

Bila memasukkan kata kunci "Facebook" di PSE Domestik, kami juga menemukan beberapa PT dan individu yang mendaftarkan Facebook.

Misalnya ada PT Internusa Terus Jaya, PT Omega Perkasa Mandiri, serta perorangan seperti Adi Setiyawan dan Moch Yusuf Novi Ardiansyah.

Dari hasil tersebut, terlihat bahwa situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook yang terdaftar di PSE Domestik Kominfo bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd.

Apa artinya?

Dengan terdaftarnya alamat situs Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, hingga Facebook di PSE Domestik, apakah ini membuat kelimanya resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga terlepas dari potensi pemblokiran Kominfo?

KompasTekno sudah menghubungi pihak Kominfo untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum memberikan responsnya.

Namun, bila dianalisis lebih jauh, didaftarkannya situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook oleh perusahaan yang disebutkan di atas, kemungkinan besar tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemilik platform tersebut (Google Indonesia, Facebook Indonesia, serta WhatsApp Ltd) untuk mendaftarkan platformnya secara mandiri ke Kominfo.

Hal ini berkaca pada PSE lain seperti TikTok dan Shopee.

Di laman PSE Domestik Kominfo, TikTok terpantau didaftarkan oleh dua pihak, yakni PT Internusa Terus Jaya dan Novi Ilham Madhuri.

Namun, di laman PSE Asing Kominfo, tiga situs web TikTok yang beroperasi di Indonesia (tiktok.com, tiktok.com/business/en, dan shop.tiktok.com) terlihat juga sudah didaftarkan oleh TikTok Pte Ltd selaku pemilik platform. Ketiga domain situs TikTok ini kompak didaftarkan pada 24 Mei 2022 oleh TikTok Pte Ltd.

Shopee pun juga demikian. Di laman PSE Domestik, platform Shopee terlihat didaftarkan oleh PT Formula Jelita Internasional, PT Internusa Terus Jaya, CV Zelvi Irawan, dan Ratnawati.

Meski sudah didaftarkan oleh pihak lain, PT Shopee International Indonesia selaku pemilik platform Shopee juga mendaftarkan secara mandiri tiga situs yang dijalankan perusahaannya di Indonesia.

Ketiganya meliputi situs dan aplikasi Shopee Indonesia (shopeefood.co.id), ShopeeFood Driver (shopee.co.id), dan Mitra Shopee (mitra.shopee.co.id).  Layanan uang elektronik dari Shopee, ShopeePay juga sudah didaftarkan oleh PT AirPay International Indonesia pada 9 Juni 2021.

Langkah yang dilakukan Shopee dan TikTok ini sesuai dengan arahan Kominfo.

Sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo dapat dibaca di artikel "Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".

Dedy juga mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE tersebut, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan. 

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/18/20000047/googlecom-dan-whatsappcom-muncul-di-daftar-pse-domestik-kominfo?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm