WhatsApp
WhatsApp ( nextren.grid.id )

Akhirnya Aplikasi WhatsApp Tidak Jadi Diblokir oleh Kominfo

20 Juli 2022 20:44 WIB

SonoraBangka.id - Akhir-akhir ini ramai pemberitaan tentang berbagai aplikasi yang diblokir Kominfo.

Aplikasi yang diblokir Kominfo ini adalah aplikasi-aplikasi yang tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Awalnya, WhatsApp dikira akan masuk dalam kategori aplikasi yang diblokir Kominfo karena tidak kunjung mendaftar.

Namun kini pengguna boleh bernapas lega nih, Kawan Puan.

Pasalnya, WhatsApp telah mendaftar ke sutus pse.kominfo.go.id pada Selasa malam, (19/7/2022).

Melansir Kompas.com, WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang telah didaftarkan atas nama Facebook Singapore Pte. Ltd.

Langkah WhatsApp ini menyusul dua saudaranya yakni Facebook dan Instagram yang lebih dahulu mendaftar ke PSE Kominfo.

Facebook dan Instagram terdaftar dalam PSE Kominfo pada Selasa siang ditanggal yang sama WhatsApp terdaftar.

Dengan masuknya WhatsApp ini, tiga platform milik Meta telah resmi terdaftar dan tidak akan mendapat sanksi maupun pemblokiran.

WhatsApp sendiri diketahui mendaftarkan dua situs yang berbeda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm