ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial ( (forbes))

Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

21 Juli 2022 16:18 WIB

Media asing lainnya

Selain Bloomberg, media asing lain yang menyoroti kebijakan PSE Kominfo adalah Reuters yang memublikasikan artikel berjudul “Meta units agree to Indonesia tech licensing rules amid blocking threat”, hari ini, 20 Juli 2022.

Berbeda dengan Bloomberg, kali ini artikel Reuters fokus membahas sejumlah platform besutan Meta, yakni Instagram, Facebook, dan Instagram.

Reuters membuka artikelnya dengan menuliskan kalau perusahaan Meta telah menandatangani kebijakan yang diberlakukan di Indonesia kemarin, Selasa (19/7/2022).

Tertulis kalau kebijakan tersebut “memaksa” platform untuk mengungkapkan data pengguna dan harus mau menghapus konten-konten yang dianggap melanggar hukum, seperti “melanggar ketertiban umum”. Secara keseluruhan, aturan yang dibahas Reuters sama seperti Bloomberg.

Reuters juga menyinggung platform microblogging Twitter yang masih belum melakukan pendaftaran. Padahal, batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022, alias hari ini.

Di artikel tersebut juga menyebutkan kalau populasi anak muda di Indonesia cukup besar, yaitu sebanyak 270 juta pengguna. Indonesia juga masuk ke dalam daftar 10 besar dari negara yang memiliki pengguna paling aktif di media sosial, seperti Twitter, Facebook, hingga TikTok.

Untuk penutupnya, Reuters menuliskan jika Meta tidak menyetujui kebijakan Kominfo, tentu hal itu akan sangat merugikan perusahaan karena menyia-nyiakan potensi pasar di Indonesia.

Media asing lainnya yang turut memberitakan soal PSE Kominfo adalah blog teknologi Gadgets Now. Artikel tersebut dipublikasikan dengan judul “Meta platforms, Google agree to abide by Indonesian tech rules” pada Rabu (20/7/2022).

Di artikel tersebut, tertulis kalau pemerintah Indonesia, khususnya Kominfo sudah mengimbau terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sejak lama. Bahkan, sudah melakukan perpanjangan enam bulan sampai 20 Juli 2022, hari ini.

Namun, apabila platform digital asing yang tidak mau tunduk, akan dikenakan sanksi dan ancaman pemblokiran.

Artikel tersebut ditutup dengan kalau tujuan Indonesia memberlakukan kebijakan ini karena ingin mengurangi penyebaran dari misinformasi ataupun hoaks. Mengingat, Indonesia akan melaksanakan pemilu pada 2024 mendatang.

Kebijakan pendaftaran PSE Lingkup Privat dari Kominfo ini menarik perhatian sejumlah media asing, karena ada berbagai perusahaan teknologi kenamaan, seperti Google, Facebook, Instagram, Whatsapp, Twitter, Netflix, dan masih banyak lagi, yang terancam akan diblokir di Tanah Air.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/20/15315857/media-asing-soroti-aturan-pse-kominfo-yang-wajibkan-google-facebook-dkk?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm