Ilustrasi uang. Buruan daftar UMKM online, BLT Rp 1,2 juta bisa cair, begini caranya.
Ilustrasi uang. Buruan daftar UMKM online, BLT Rp 1,2 juta bisa cair, begini caranya. ( Kompas.com)

Genjot Modal Inti Minimum Bank Rp 3 Triliun, OJK: Sistem Perbankan Belum Efisien

21 Juli 2022 16:26 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengkonsolidasi perbankan dalam negeri agar sistem perbankan lebih efisien. Salah satunya dilakukan melalui peningkatan permodalan inti perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK akan memastikan perbankan memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun di akhir 2022.

"Saya masih merasa pasar keuangan kita itu belum efisien sehingga perlu ada upaya-upaya tertentu untuk bagaimana meningkatkan efisiensi ini di berbagai jenis bank karena saya kira ukuran itu adalah sangat penting. Oleh karenanya, memang nanti kita akan gunakan ketentuan yang terkait dengan modal minimum Rp 3 triliun itu sebagai upaya ke arah sana," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2022) malam.

Kendati demikian, dalam penerapan kewajiban modal inti minimum ini OJK tetap akan melakukan secara terukur dengan melihat kondisi tiap bank.

"Ini tentu akan dilakukan secara terukur. Kita juga tidak ingin memaksakan secara segera tetapi kita akan melihat bagaimana situasi masing-masing bank di lapangan," ucapnya.

OJK sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Sehingga, bila terjadi masalah risiko maupun solvabilitas, maka sang induk harus siap membantunya.

Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburanm pengambilalihan, integrasi, hingga konversi agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut.

Kebijakan modal inti minimum perbankan ini merupakan salah satu cara OJK agar perbankan saling berkonsolidasi untuk menciptakan sistem perbankan yang efisien.

"Memang kalau kita lihat, konsolidasi perbankan itu nampaknya merupakan suatu kerharusan apakah itu di level BPR maupun bank umum. Upaya-upaya ke arah sana memang sedang kita desain. Kita akan menyusun semacam roadmap untuk bagaimana konsolisasi itu kita akan implementasikan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Genjot Modal Inti Minimum Bank Rp 3 Triliun, OJK: Sistem Perbankan Belum Efisien", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/21/144000526/genjot-modal-inti-minimum-bank-rp-3-triliun-ojk--sistem-perbankan-belum.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm