Ilustrasi STNK(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi STNK(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( kompas.com)

Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus Kalau Tidak Bayar Pajak Kendaraan

21 Juli 2022 18:41 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Jasa Raharja salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri sedang fokus untuk menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan keterangan dari Humas Jasa Raharja Panji, wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian dan sosialisasi. Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.

"Sehingga diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat," kata dia belum lama ini di Jakarta.

Oleh karena itu, muncul juga wacana data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus jika masa berlaku STNK lima tahunan tidak diperpanjang pemilik selama periode dua tahun. Artinya pemilik kendaraan tersebut tidak membayar pajak tahunan.

Tentu saja wacana tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Sebagai instansi yang terlihat, menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sejauh ini Polri juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Jika tidak data kendaraan akan diblokir, nanti aturan jelasnya seperti apa akan disampaikan dalam waktu terpisah. Sekarang ini sosialisasi dulu yang sedang disiapkan," tutur Yusri kepada KOMPAS.com beberapa hari lalu.

Menurut dia, salah satu usaha Polri untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, yaitu dengan cara memaksimalkan sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Dengan ETLE ini otomatis masyarakat akan patuh pajak, karena jika tidak membayar denda tilang, STNK juga akan diblokir," ujar Yusri lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/21/070200315/siap-siap-data-stnk-bakal-dihapus-jika-tidak-bayar-pajak-kendaraan.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm