Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.(SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.(SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

21 Juli 2022 19:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. 

Ketentuan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan bahwa sampai Desember 2021 ada 148 juta kendaraan yang teregistrasi, tapi sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.

Sedangkan data Jasa Raharja menunjukkan, hingga Desember 2021 ada 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak, atau 40 juta kendaraan.

Untuk menertibkan, rencana penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, berharap ketentuan ini memberi manfaat bagi Pemda dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. santunan korban kecelakaan lalu lintas.

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunkan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," ucap Rivan dikutip dari laman Jasa Raharja, Kamis (21/7/2022).

Sosialisasi terhadap rencana ini dilakukan melalui publikasi media TV, media sosial, flyer dan webinar, serta melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan, lalu sosialisasi dan edukasi kepada Pemda.

Untuk penerapannya ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record selama 12, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBNII) serta penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Sejumlah provinsi telah telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Program ini merupakan langkah pemerintah meringankan tanggung jawab denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Ada 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak, periode Mei 2022-Agustus 2022:

  1. Bali
  2. Jawa Timur
  3. Sumatera Barat
  4. Kalimantan Utara
  5. Gorontalo
  6. Kepulauan Bangka Belitung

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/21/091200215/ini-proses-penghapusan-data-stnk-jika-tidak-bayar-pajak-selama-2-tahun.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm