ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial ( (forbes))

Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

22 Juli 2022 17:38 WIB

Setelah mengirimkan surat peringatan kepada 100 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri, pihak Kominfo bakal lanjut melakukan rekapitulasi terhadap 1.000 kemudian 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri. Lalu, bakal melayangkan surat teguran yang sama.

Langsung blokir, tak ada sanksi denda?

Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.

Namun, yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukin sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara.

Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.

"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.

Perlu dicatat, sebelumnya, Semmy telah menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.

Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/21/17353217/kominfo-beri-waktu-5-hari-bagi-platform-digital-yang-belum-mendaftar-atau-bakal?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm