Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir setelah MUNAS IV KNTI 2022 di Jakarta, Selasa (19/7/2022)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir setelah MUNAS IV KNTI 2022 di Jakarta, Selasa (19/7/2022) ( (KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI))

Bubarkan 7 BUMN "Zombi", Erick Thohir: Tidak Beroperasi Masa Didiamkan...

22 Juli 2022 17:58 WIB

SonoraBangka.ID Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan ada 7 perusahaan BUMN yang rencananya akan dibubarkan. Selama ini BUMN tersebut sudah tidak beroperasi, dan bahkan memiliki utang besar hingga dijuluki BUMN Zombi. 

Kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi adalah alasan mengapa BUMN Zombi tersebut perlu dibubarkan. Selain itu, perusahaan BUMN Zombie juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN Zombi ini harus dibubarkan, karena jika didiamkan begitu saja, akan memberi ketidakpastian pada para pekerjanya.

Salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam rencana pembubaran yakni PT Istaka Karya (Persero) yang belum lama ini dinyaatakan pailit oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Putusan ini datang, sebelum perusahaan konstruksi tersebut resmi dibubarkan.

7 BUMN "Zombi"

Sebelumnya, Erick Thohir sudah membubarkan tiga perusahaan BUMN “Zombi” termasuk PT Industri Geras (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Sehingga, masih ada empat BUMN lainnya yang rencananya akan dibubarkan, antara lain, PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

"Jadi yang empat BUMN lainnya pada intinya masih ada proses, apalagi seperti Istaka Karya dan Merpati Nusantara Airlines itu terdapat homologasi. Sedangkan dua BUMN lainnya hanya proses administrasi seperti tiga BUMN yang sudah dibubarkan," kata Erick Thohir dilansir dari Antara, Kamis (17/3/2022).

Bersih-bersih BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, 4 perusahaan yang masuk dalam agenda bersih-bersih BUMN tersebut sudah tidak mungkin untuk dikembangkan lagi. Hal ini tidak lepas karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat.

“Bersih-bersih BUMN yang dulu dibilang zombi atau yang dilihat (perusahaannya) ada, tapi tidak bisa lagi dikembangkan dan malah makin rugi. Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan, pertama Industri Geras, kedua, Kertas Kraft Aceh, dan ketiga, Industri Sandang Nusantara (Persero),” kata Arya Selasa (19/7/2022).

Arya mengatakan, PT Istaka Karya (Persero) adalah perusahaan BUMN keenam yang masuk dalam rencana bersih-bersih BUMN atau perusahaan yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

“Jadi sudah ada 6 ini, dan sudah di-planning seperti yang sudah disampaikan dulu, ada BUMN zombi, usahanya tidak berjalan lagi tapi masih ada perusahaannya, dan bertahun-tahun tidak terselesaikan. Langkah ini adalah kepastian yang diberikan Kementerian BUMN kepada semua BUMN yang memang sudah tidak lagi bisa diteruskan,” jelas Arya.

Arya mengatakan, Istaka Karya masih akan menjalani serangkaian pertemuan dengan kurator terkait dengan keberlanjutan karyawan dan proyek-proyek yang belum terselesaikan. Dia menjelaskan, proyek-proyek yang ditangani oleh Istaka Karya nantinya akan diputuskan oleh kurator, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.

Dia memastikan, Kementerian BUMN akan mengikuti keputusan yang akan diambil oleh kurator.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan 7 BUMN "Zombi", Erick Thohir: Tidak Beroperasi Masa Didiamkan...", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/22/074550426/bubarkan-7-bumn-zombi-erick-thohir-tidak-beroperasi-masa-didiamkan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm