Layanan pencari kerja, LinkedIn
Layanan pencari kerja, LinkedIn ( (CNET))

LinkedIn, Slack, GitHub, dan 15 Platform Andalan Startup Terancam Diblokir di Indonesia

25 Juli 2022 19:03 WIB

SonoraBangka.ID - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) ke Kominfo telah berakhir sejak 20 Juli 2022.

Namun, pantauan di laman pse.kominfo.go.id, platform digital populer yang biasa digunakan sebagai penunjang kerja oleh startup danperkantoran, terlihat masih banyak yang belum mendaftarkan diri hingga Jumat (22/7/2022).

Hal ini membuat platform tersebut terancam dikenai sanksi teguran hingga pemblokiran dari Kominfo. Dari banyaknya aplikasi dan situs penunjang kerja, LinkedIn adalah salah satu yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir.

Padahal, LinkedIn sering kali diandalkan oleh masyarakat Indonesia untuk menemukan pekerjaan, berbagai tempat magang, hingga menghubungkan dan memperkuat hubungan profesional.

Dalam kesempatan terpisah, pihak Kominfo mengonfirmasi telah melayangkan surat teguran kepada LinkedIn. Ini dikarenakan LinkedIn masuk sebagai 100 PSE dengan traffic terbesar di Indonesia yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Surat teguran tersebut efektif berlaku selama lima hari kerja, dimulai pada Kamis (21/7/2022) dan berakhir pada Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Apabila belum mendaftarkan dalam waktu 5 hari kerja tersebut, Kominfo memastikan LinkedIn dan 99 PSE dengan traffic besar lainnya bakal memasuki tahap pemblokiran.

Aplikasi dan situs penunjuang kerja yang belum daftar PSE

Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 18 platform digital populer yang biasa digunakan para pekerja kantoran hingga startup, serta para developer aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo.

Di samping LinkedIn, aplikasi macam Slack, Trello, dan Notion untuk komunikasi dan kolaborasi kerja juga terpantau belum terdaftar di Kominfo. Aplikasi dan situs untuk keperluan desain, coding, pembayaran online  juga banyak yang belum terdaftar.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar beberapa PSE kategori platform penunjang kerja yang belum daftar PSE dan terancam diblokir Kominfo.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm