Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rangka pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rangka pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (27/6/2022). ( (Dok. Instagram Sri Mulyani Indrawati))

Sri Mulyani: Ongkos Menahan Harga BBM-Listrik Tidak Naik Sangat Besar

28 Juli 2022 19:21 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ongkos menahan harga bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan listrik tidak naik sangat besar. 

Hingga Juni 2022, pemerintah telah membayarkan kompensasi listrik dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 104,8 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari anggaran semula di APBN 2022 yang sebesar 18,5 triliun.

Ia menjelaskan, anggaran kompensasi listrik dan BBM kini ditetapkan menjadi sebesar Rp 293,5 triliun, atau bertambah Rp 275 triliun dari besaran anggaran kompensasi awal. Penambahan anggaran ini telah disetujui DPR RI yang kemudian dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

"Dari Rp 18,5 triliun ditambah Rp 275 triliun itu, kami sudah bayarkan Rp 104,8 triliun, jauh lebih besar dari anggaran semula," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (27/7/2022).

Bendahara negara itu mengatakan, penambahan anggaran kompensasi dilakukan untuk menahan kenaikan harga listrik dan BBM agar tidak berdampak langsung ke masyarakat. Sebab, seperti diketahui harga komoditas energi memang tengah melonjak saat ini.

Lewat penambahan kompensasi yang ditanggung pemerintah, maka diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat guna mendorong pemulihan ekonomi nasional. Ia bilang, jika dampak kenaikan harga komoditas energi dirasakan langsung oleh masyarakat akan berimbas pada lonjakan inflasi.

"Bila passthrough ke masyarakat, itu akan sangat menggoncang dari sisi inflasi seperti yang terjadi di beberapa negara di dunia," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa upaya menahan harga listrik dan BBM tersebut membutuhkan ongkos yang tinggi dengan bertambah sebesar Rp 275 trilun. Terlebih pemerintah juga perlu menanggung biaya subsidi yang bertambah Rp 77 triliun.

"Memang ongkosnya sangat besar bagi APBN kita yaitu Rp 275 triliun untuk kompensasi dan untuk subsidi kita tambahkan Rp 77 triliun. Jadi secara total hampir Rp 350 triliun sendiri kenaikan untuk menahan harga BBM, gas, dan listrik," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menambahkan, pada dasarnya besaran kompensasi yang perlu dibayarkan pemerintah hingga semester I-2022 sedang diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan penghitungan Kemenkeu, hingga semester I-2022 kompensasi telah dibayarkan sebesar Rp 104,8 triliun kepada badan usaha. Namun, ia bilang, menurut laporan Pertamina dan PLN kepada Kemenkeu besaran kompensasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 169 triliun.

"Tapi ini (angka pasti kompensasi) diperkirakan bulan Agustus-September 2022 sudah bisa mendapatkan angkanya," pungkas dia.

Isa menekankan, pada pada semester II-2022 masih akan ada lagi kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah. Tetapi prosesnya akan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan tata kelola, yakni harus menunggu berakhirnya tahun anggaran berjalan dan setelah diperiksa oleh BPKP maka akan dibayarkan pada 2023.

"Sekarang kami sudah lebih tertib membayarakan kompensasi dengan periode yang lebih bisa disesuaikan dengan kapasitas kemampuan badan usaha dan tentunya kapasitas kemampuan pemerintah juga," pungkas Isa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Ongkos Menahan Harga BBM-Listrik Tidak Naik Sangat Besar ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/28/074244126/sri-mulyani-ongkos-menahan-harga-bbm-listrik-tidak-naik-sangat-besar?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm