Ilustrasi
Ilustrasi ( DJATI WALUYO )

Kemenkes Menganjurkan Jika Anak Batuk Pilek Jangan Masuk Sekolah

29 Juli 2022 13:22 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini kasus Covid-19 naik lagi dan orangtua harus waspada.

Apalgi anak memang rentan tertular virus, terutama yang sudah mulai sekolah tatap muka.

Aturan sekolah tatap muka menyebut anak atau siswa yang sakit batuk pilek tidak boleh masuk sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes menganjurkan hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Kalau ada anak yang memiliki keluhan batuk pilek itu enggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada, dan merujuk pada SKB empat menteri," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah telah mengatur sekolah tatap muka berdasarkan wilayah PPKM.

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. 

Berikut mekanisme PTM terbaru berdasarkan level PPKM dan cakupan vaksinasi:

- Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

- Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

- Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan.

Kumulatif kasus Covid-19 kini berada di angka 6.191.664 dengan perincian 46.655 kasus aktif, 5.988.052 sembuh, dan 156.957 meninggal dunia.

Sementara itu data teranyar pada 28 Juli 2022, kasus Covid-19 di Indonesia meningkat 6.353 dalam 24 jam.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053398990/anjuran-kemenkes-anak-sakit-batuk-pilek-tidak-boleh-masuk-sekolah?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm