Logo PayPal
Logo PayPal ( Mashable)

PayPal Jadi Sorotan Netizen, Mulai 30 Juli Kominfo Blokir 7 Situs dan Aplikasi Ini!

30 Juli 2022 15:02 WIB

SonoraBangka.id - Pemblokiran dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke sejumlah platform digital yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, beberapa aplikasi sudah tidak dapat digunakan lagi akibat diblokir Kominfo.

Langkah ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat, terlebih bagi mereka yang pekerjaannya bergantung pada sistem digital.

Pemblokiran layanan PayPal, pembayaran internasional, pun menjadi sorotan netizen di media sosial.

Pasalnya, keputusan tersebut menyulitkan para pekerja lepas atau freelancer dengan klien mancanegara.

Selain PayPal, ada sejumlah aplikasi lainnya yang kini sudah tidak dapat digunakan.

Melansir Kompas.comberikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo per 30 Juli 2022 pagi:

1. Yahoo

2. PayPal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.