Ilustrasi STNK(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi STNK(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( KOMPAS.COM)

Penghapusan Data Kendaraan Yang Mati Pajak Segera Berlaku

30 Juli 2022 21:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ucap Firman seperti dikutip NTMC Polri, Jumat (29/7/2022).

Setelah aturan itu diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Harapannya, ini bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan data kendaraan yang valid.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ucap dia.

Untuk diketahui, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya nanti, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah siapkan program pemutihan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan dengan progresif untuk kepemilikan kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan dengan Pajak Mati Segera Berlaku", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/30/072200915/penghapusan-data-kendaraan-dengan-pajak-mati-segera-berlaku.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm