Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, nama PayPal sudah muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, atau tepat waktu. Akan tetapi nama PayPal kemudian dihapus dari daftar SE Terdaftar dan dipindahkan ke daftar SE Dihentkikan Sementara pada laman PSE Kominfo.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kemudian menjelaskan bahwa pendaftaran PayPal saat itu bukan dilakukan oleh PayPal resmi. Selain itu, layanan PayPal juga disebut tidak memiliki izin Bank Indonesia.
Meski sempat diblokir, akses PayPal kemudian dibuka sementara yaitu mulai 1-5 Agustus, guna menunjang proses pemindahan dana pengguna PayPal di Indonesia.
Menurut Kominfo, PayPal dibuka sementara menjadi bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, yang mengatakan kalau dana yang dimiliki beberapa pengguna masih banyak yang “nyangkut” di PayPal.
“Silakan digunakan (masa pembukaan blokir sementara PayPal). Ini semua kami respons karena ada permintaan dari masyarakat yang uang-uangnya masih nyangkut di sana,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.
Melalui pembukaan tersebut, pria yang akrab di sapa Semmy itu juga menyarankan kepada pengguna untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.
“Kami harapkan, ini kamu buka (situs web PayPal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan PayPal tidak melakukan kontak dengan kami,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PayPal Muncul di Halaman PSE Kominfo, Bebas Blokir 6 Agustus", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/08/04/07550027/paypal-muncul-di-halaman-pse-kominfo-bebas-blokir-6-agustus?page=all#page2.