Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil ( Bangkapos.com/Ira Kurniati )

Kasus Korupsi di PDAM Tirta Pinang yang Di Usut Kejari Mendapat Dukungan Wali Kota Pangkalpinang

6 Agustus 2022 07:52 WIB

SonoraBangka.id - Beberapa aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang, Jumat (5/8/2022) pagi.

Aktivitas penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), penyambungan aliran secara ilegal, pengadaan alat water meter tester dan dana representatif direktur utama PDAM Pangkalpinang, tahun anggaran 2018-2021.

Menanggapi Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang digeledah Tim Pidsus Kejari Pangkalpinang tersebut, Wali Kota PangkalpinangMaulan Aklil mengaku mendukung penuh dengan tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan.

Dia menilai, hal itu merupakan tindakan yang bagus sebagai langkah upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kita mendukung upaya pemberantasan korupsi di kawan-kawan kita di kejaksaan negeri,” kata Maulan Aklil kepada Bangkapos.com, Jumat (5/8/2022).

Molen biasa Maulan Aklil dipanggil mengatakan, dirinya sendiri turut menghargai atas tindakan yang dilakukan pihak kejaksaan. Pihaknya sendiri berharap proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap proses ini terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Molen.

Politikus PDI-P ini meminta, Kejari Pangkalpinang dapat objektif dalam menyelesaikan dugaan perkara tindak pidana korupsi ini.

Apabila memang terbukti bersalah, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung. 

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja mereka mudah-mudahan apa yang dikerjakan ini soal objektif mungkin,” ungkapnya.

Kendati demikian Molen berharap, pihak PDAM sendiri tidak melakukan kesalahan. Sehingga saat penyidikan nantinya pihak PDAM dapat membuktikan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan hukum.

Namun, jika nantinya pihak PDAM terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Molen memastikan akan menghormati putusan tersebut.

“Kita berdoa sebetulnya untuk kawan-kawan PDAM tidak ada masalah, memang ada permasalahan hukum saya rasa itu tetap kita hormati. Apabila terbukti sesuai hukum yang ada kita hormati,” ungkap Molen.

Sempat diberitakan sebelumnya, Kantor PDAM kota Pangkalpinang, di Bina Marga, Gang Bandes, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui kota, Pangkalpinang, digeledah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Jumat (5/8/2022).

Pantauan Bangkapos.com, tim terdiri dari lima orang dan dipimpin Eko Putra Astaman. Kelimanya tampak mengenakan rompi bertulis Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Tim tiba di kantor PDAM sekira pukul 09.30 WIB. Sebelum memeriksa sejumlah dokumen dan mencari alat bukti lainnya, tim lebih dulu menemui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, Ervany.

Usai berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM, tim langsung melakukan penggeledahan berkas di sejumlah ruangan di kantor PDAM. Sejumlah berkas dan alat bukti berupa peralatan yang sempat diadakan pihak PDAM Pangkalpinang disita tim Pidsus.

“Nanti sejumlah dokumen dan alat bukti ini kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Eko seraya meminta timnya membuatkan berita acara pemeriksaan.

Ervany mengatakan, dirinya memang telah beberapa kali diperiksa penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang.

Namun, pemeriksaan terhadap dirinya bisa dikatakan baru setengah-setengah.

“Istilahnya saya ini diperiksa baru setengah,” kata Ervany di ruang kerjanya, Jumat (5/8/2022) siang.

Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan terhadap dirinya ada beberapa objek yang menjadi sorotan penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang. Surat pemanggilan itu terkait dugaan korupsi tahun 2018-2021

Di antaranya, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), penyambungan aliran secara ilegal, pengadaan alat water meter tester dan dana representatif direktur utama PDAM Pangkalpinang, tahun anggaran 2018 -2021.

“Objek pertama SPPD di lingkungan PDAM,  penyambungan ilegal artinya pelanggan yang tidak terdaftar sehingga tidak menjadi  pendapatan. Pengadaan alat water meter terster dan dana representatif direktur,” kata Ervany.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Saiful Anwar menyebut, ada beberapa barang bukti yang disita pihaknya dalam penggeledahan tersebut.

Mulai dari dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas dan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Diungkapkan Saiful bahwa, dari hasil penggeledahan tadi, ada beberapa barang bukti yang kami sita, seperti dokumen pertanggungjawaban dinas, dokumen pengadaan barang dan jasa. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Wali Kota Pangkalpinang Dukung Upaya Kejari Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di PDAM Tirta Pinang, https://bangka.tribunnews.com/2022/08/05/wali-kota-pangkalpinang-dukung-upaya-kejari-usut-tuntas-dugaan-kasus-korupsi-di-pdam-tirta-pinang?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm