SONORABANGKA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) seperti yang dikutip detikcom.
Jenderal Sigit menyebut Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," sambungnya.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya polisi telah mengamankan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan K yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E adalah ajudan dari Ferdy Sambo sementara Brigadir Ricky dan K bertugas sebagai ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo.
Brigadir J ditemukan tewas setelah mendapatkan tujuh luka tembakan di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.