SONORABANGKA.ID - Sebanyak 224 orang warga binaan Lapas kelas IIB Sungailiat mendapat pengurangan masa tahanan di Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tanggal 17 Agustus 2022 tentang memberian remisi kepada narapidana.
Pemberian remisi kepada warga binaan ini dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT RI ke 77 Kabuoaten Bangka, Rabu (17/8/2022) di Lapas Kelas II B, Sungailiat.
Pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama dari program pembinaan ini adalah untuk menyiapkan bekal mental, spritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat bersangkutan kembali ditengah-tengah masyarakat nantinya.
Dari 224 orang warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas 7 orang, 6 orang pengurangan 6 bulan, 39 orang pengurangan 5 bulan, 58 orang pengurangan 4 bulan, 66 orang pengurangan 2 bulan, dan 48 orang Pengurangan 1 bulan.
Sementara itu Mulkan Bupati Bangka, dalam wawancaranya mengatakan bahwa warga didalam binaan bukan sebagai suatu penderitaan akan tetapi bagaimana mereka di latih kembali untuk berbuat baik dan bermartabat.
“Harapan kami ketika sudah bebas jangan lagi berbuat kesalahan kembali sehingga menjadi suatu hambatan ketika bergaul di masyarakat, terutama di keluarga besar mereka karena akan mencoreng nama baik keluarga," jelasnya.
Bupati Bangka, juga mengucapkan selamat atas pemberian remisi tahun ini kepada narapidana yang berada diseluruh indonesia terutama di Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Kegiatan ini dihari oleh Bupati Bangka, Kapolres Bangka, Kajari Bangka, Kepala Pengadilan Negeri Bangka, Kepala Pengadilan Agama Sungailiat, Ketua DPRD Bangka, dan Kepala OPD Pemkab Bangka.