"Setiap tahun BUMN melakukan mekanisme RUPS. Komisaris sebagai perwakilan negara bisa mengusulkan pergantian direksi BUMN. Sehingga jangan gegabah menetapkan kerugian negara sebagai korupsi. Jika memiliki indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi, tentu bisa masuk. Jika penyelewengan dana di BUMN, management bisa dituntut penggelapan. Larinya pidana umum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan kondisi kesehatan BUMN menjadi hal yang krusial.
Bagi Erick, kondisi BUMN yang sehat tentu akan memberikan dampak besar bagi negara dan masyarakat.
"Sejak awal, kita berkomitmen melakukan transformasi menyeluruh dengan memperbaiki proses dan fokus bisnis hingga penerapan budaya kerja dengan core value Akhlak," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Erick meyakini aksi bersih-bersih BUMN melalui transformasi bisnis dan sumber daya manusia (SDM) akan membawa perubahan besar bagi BUMN. Tak hanya mampu mendongkrak kinerja, Erick menyebut program transformasi juga menjadi fondasi besar bagi BUMN untuk meminimalisasi praktik korupsi di tubuh perusahaan.
"Korupsi itu bagian yang harus diberantas, walaupun kita menyadari korupsi dari zaman dulu sampai sekarang itu ada, tapi kita harus meminimalisasi korupsi, apalagi korupsi uang rakyat, uang pemerintah, ini sangat menyakitkan," lanjut Erick Thohir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kerugian di BUMN, Erick Thohir Diminta Optimalkan Peran Komisaris", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/19/143500126/cegah-kerugian-di-bumn-erick-thohir-diminta-optimalkan-peran-komisaris?page=all#page2.