( )

Hati-hati ! Sembarang Pakai Video Farel Prayoga Bisa Kena Denda

20 Agustus 2022 08:36 WIB

SONORABANGKA.ID - Farel tampil menyanyikan lagu karangan Abah Lala berjudul Ojo Dibandingke yang membuat dirinya viral di jagat maya.

Farel Prayoga sukses mencuri perhatian saat tampil di Istana Merdeka pada momen upacara perayaan ulang tahun kemerdekaan RI Ke-77.

Selain itu, Kemenkumham juga menetapkan Farel Prayoga dan Abah Lala sebagai Duta Kekayaan Intelektual.

Penetapan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tak hanya itu, video penampilan Farel di Istana Merdeka ternyata tak bisa dipakai sembarangan lagi.

Hal tersebut karena video tersebut sudah didaftarkan secara resmi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

HAKI itu masuk dalam surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel berjudul 'Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara'.

"Jadi Ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar," kata Yasonna dilansir dari Detik pada Jumat (19/8).

"Dia punya kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Jadi nanti ada royalti jangan sembarang kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu," sambungnya.

Penghargaan itu disebut bisa dijadikan agunan fidusia yang kelak dapat membantu perekonomian keluarga Farel.

"Ini dia bisa dijadikan agunan fidusia. Tapi sementara ini Prayoga sudah top, jadi tanpa diagunkan. Tapi, suatu saat perlu harga monetisasinya ini sudah gede," ungkap Yasonna.

"Jadi dia akan jadi duta pelajar untuk seni dan budaya yang menginspirasi. Kita harapkan bisa menginspirasi anak-anak kita untuk berkarya dan berseni," lanjutnya.

Sementara itu, Abah Lala juga mendapatkan HAKI selaku pencipta lagu Ojo Dibandingke dan akan berlaku sampai 70 tahun setelah pencipta wafat.

"Ini Abah Lala perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan ini hak penciptaan. Pencatatan berlaku selama hidup penulis pencipta lagu berlangsung, (sampai) selama 70 tahun setelah pencipta pergi (meninggal)," tutup Yasonna Laoly.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm