( )

Putri Candrawhati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Namun Belum Ditahan Karena Alasan Masih Sakit

22 Agustus 2022 11:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam Konferensi Pers Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

Namun, pihak polisi belum juga menahan istri Ferdy Sambo tersebut.

Menurut Komjen Agung Budi dalam konferensi pers yang dilansir dari Kompas.com, penundaan penahanan tersebut dikarenakan Putri Candrawathi masih dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut, Komjen Agung mengatakan jika seharusnya kemarin Putri Candrawathi sudah menjalani pemeriksaan, namun dikarenakn sakit, istri Ferdy Sambo tersebut berhalangan hadir.

Sementara itu, tim dokter yang menangani Putri Candrwathi meminta waktu hingga satu pekan agar Putri Candrwhati bisa beristirahat.

Pihak kepolisian pun kini sedang melakukan koordinasi dengan tim dokter yang menangani Putri Candrawathi.

Kendati demikian, gelar perkara akan tetap dilakukan pada Putri Candrawhati.

Rekaman CCTV yang dimaksud berasal dari lokasi rumah Saguling maupun rumah di dekat TKP penembakan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm