SONORABANGKA.ID - Dua pelaku judi jenis dadu goncangan atau kodok-kodok tak berkutik ketika digerbek Tim Spider Polsek Jebus, di Pondok TI, Dusun Pala, Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Senin (22/8/2022) pada pukul 21.00 WIB.
Dua pria yang berinisial IE alias Roni (52) dan EWN (47) kedapatan sedang bermain judi di pondok tersebut.
Keduanya, merupakan warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau ini memiliki perannya masing-masing.
Penangkapan yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, berawal dari informasi masyarakat jika judi tersebut baru dimulai. Mendapati laporan itu, personel langsung mengecek kebenarannya.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (24/8/2022), menyebutkan keduanya berhasil diamankan. Kedua orang ini memiliki peran masing-masing.
"Keduanya ada perannya masing-masing, IE alias Roni (52) berperan sebagai penggoncang dadu. Sedangkan EWN (47) berperan sebagai juru bayar atau bandar judi," ujar Ghalih Widyo Nugroho.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat guncang dadu, yakni buah dadu, karpet bergambar, handphone dan sejumlah uang tunai diduga alat perjudian.
Ghalih berharap kepada masyarakat, bila mengetahui atau melihat ada aktivitas perjudian di lingkungan sekitar jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihaknya agar segera ditindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polsek Jebus Ungkap Kasus Judi Dadu Goncangan di Teluk Limau, Dua Orang Ditangkap, https://bangka.tribunnews.com/2022/08/24/polsek-jebus-ungkap-kasus-judi-dadu-goncangan-di-teluk-limau-dua-orang-ditangkap.