SONORABANGKA.ID - Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari keanggotannya sebagai Polri.
Hal itu ditetapkan melalui sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan merekayasa skenario hingga menghalangi penyidikan.
Ada 15 saksi yang dihadirkan dalam kasus sidang etik tersebut diantaranya tiga tersangka pembunuhan Bharada E, Bripka RR, dan sopir pribadi Kuat Maruf.
Hadir pula Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Ferdy Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, surat tersebut tidak diproses karena Ferdy Sambo diwajibkan menjalani sidang etik.
Ferdy Sambo lantas mengajukan banding atas pemecatan secara tidak hormat kepada dirinya.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo melalui tayangan TV Polri Jumat (26/8), dikutip dari detikcom.
Perilisan Ferdy Sambo yang dipecat secara tidak hormat pun langsung disorot publik.
Raut wajah Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang tampak menahan kesal dengan ekspresi menggigit bibir.
Ia juga seolah tak ingin melihat ke arah awak media yang menunggu penampakan wajahnya setelah resmi dikeluarkan dari anggota Polri.
Ferdy Sambo diketahui menjadi tersangka karena membuat skenario atas pembunuhan ajudan pribadinya Brigadir J.
Brigadir J disebutkan tewas setelah ditembak oleh Bharada E yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Selain itu, Ferdy Sambo turut menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan jejak penyebab kematian Brigadir J.