Zona I
- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal Rp 9.250 - Rp 11.500 naik dari sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, naik dari sebelumnya Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas Rp 2.700/km, naik dari sebelumnya Rp 2.500/km
- Biaya jasa minimal Rp 13.000 - Rp 13.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal Rp 10.500 - Rp 13.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000
Sebelumnya, tarif baru untuk ojol harusnya berlaku pada 14 Agustus 2022, atau 10 hari setelah keputusan ditetapkan pada 4 Agustus. Tapi karena masih dibutuhkan sosialisasi, maka Kemenhub menunda selama 25 hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku, Cek Rinciannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/28/074200815/tarif-baru-ojek-online-segera-berlaku-cek-rinciannya?page=all#page2.