SONORABANGKA.ID - Permasalahan kawasan hutan terus menjadi polemik ditengah masyarakat. Untuk menyikapi hal tersebut, DPRD Kepulauan Bangka Belitung akan segera membentuk Panitia khusus (Pansus).
Dengan dibentuknya Pansus ini diharapkan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan secara efektif, efisien dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
"Bulan depan kami akan melakukan rapat pembentukan Pansus terkait Izin -izin yang masuk dalam Kawasan Hutan, setelah pansus terbentuk, kami akan melakukan action untuk turun kelapangan," kata Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur saat melakukan dialog bersama masyarakat Penagan dan KPHP Sigambir Kotawaringin, di kantor Desa Penagan Kabupaten Bangka, Kamis (25/08/2022).
Saat melakukan rapat bersama ke desa penagan, Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung Adet Mastur SH, MH, bersama Wakil Ketua Komisi III, Azwari Helmi, didampingi anggota komisi III, Ringgit Kecubung, Rustamsyah, dan Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Alexander Ikhsan beserta jajaran, langsung disambut baik oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan, Effendy, Hali Hanafiah Kasi Perangkat Desa Penagan, Kadus Penagan dan masyarakat Penagan.
"Kebijakan Pemerintah pusat, boleh melakukan usaha-usaha didalam kawasan hutan, sesuai dengan blok-blok yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada blok lindung, Blok inti dan ada blok pemanfaatan. Pemerintah memberi ruang kepada masyarakat dan rakyat nya yang ingin ber usaha didalam kawasan hutan," terangnya.
Pemerintah menganjurkan yang masuk dalam kawasan hutan harus tanaman yang bersifat akar tunggal dan sifatnya batang (pohon kayu), termasuk salah satunya pohon Durian.
"Durian itu sangat tepat di daerah penagan ini untuk perkembangan ekonomi masyarakat kita. Jika dihitung-hitung secara ekonomi lebih menguntungkan durian yang sifatnya buah-buahan ketimbang nanam sawit", ungkapnya.
Politisi PDI-P Dapil Bangka tengah ini menyarankan, agar dapat memanfaatkan lahan kawasan hutan itu menjadi bernilai ekonomis. Selain itu, untuk mengusulkan dan agar masyarakat dapat membentuk kelompok untuk mendapatkan izin usaha pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, yakni Hutan Kemasyarakatan (HKM).
"Jangan terpaku mentang-mentang kawasan hutan kita tidak bisa lagi untuk ber usaha, berkebun. Pacak (Bisa) kita nek (mau) memanfaatkan kawasan hutan. Yang terpenting bentuk kelompok , usulkan dan konsultasi kan ke KPHP yang ada di wilayah tersebut ", sarannya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Alexander Ikhsan, mengatakan, pada prinsipnya kawasan hutan produksi (HP) dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat dengan tujuan ekonomis, sehingga dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat.