Cara cek penerima subsidi Gaji Rp 600.000 atau BSU yang akan cair pada September 2022
Cara cek penerima subsidi Gaji Rp 600.000 atau BSU yang akan cair pada September 2022 ( KOMPAS.com)

Subsidi Gaji 2022 Cair Minggu Depan, Begini Cara Cek Penerimanya

2 September 2022 17:19 WIB

SonoraBangka.ID - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, penggodokan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 telah selesai.

Kini tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tinggal memberikan data penerima BSU kepada bank penyalur yang dilibatkan. Namun, untuk penyaluran subsidi gaji 2022 Kemenaker masih enggan mengumumkan.

"Juknis sudah selesai. Penyalurannya via Bank Himbara, bank penerimanya ada sekitar 127an. Namun untuk penyalurannya ibu akan announce langsung," katanya, Jumat (2/9/2022).

Mengenai kriterianya hampir sama dengan tahun 2021. Yang pasti, penerima subsidi gaji merupakan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Disalurkan untuk 16 jutaan data pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan kepesertaanya aktif sampai dengan Juli 2022," ujar Dita.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran subsidi gaji 2022 sebesar Rp 600.000 akan dimulai pada September ini.

"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata dia melalui pernyataan resmi tertulis, Rabu (31/8/2022).

Saat ini, Menaker sedang mengambil langkah-langkah untuk penyaluran BSU. Di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi gaji, serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU 2022.

Bagi 16 juta pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidaknya bisa mengikuti langkah-langkah ini. Berikut cara cek penerima subsidi gaji 2022:

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022

  1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
  4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
  5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda penerima subsidi gaji 2022 atau tidak, bisa mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji 2022 Cair Minggu Depan, Begini Cara Cek Penerimanya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/02/171000126/subsidi-gaji-2022-cair-minggu-depan-begini-cara-cek-penerimanya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm