Investigasi ini sendiri dilakukan untuk mengidentifikasi sumber data, hingga identifikasi peretas. Untuk itu, Kominfo tidak akan menutup akses ke situs Breached Forums guna mendukung proses investigasi.
Guna menjaga keamanan data pengguna dan mengatasi praktik kebocoran data di masa depan, Kominfo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Undang-Undang ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak 2016 lalu, dan ditargetkan rampung pada tahun ini.
"Perlu perbaikan regulasi, dan sebentar lagi kan selesai (Undang-Undang) PDP tahun ini," kata Semy.
Selain regulasi tersebut, Semy juga menegaskan kepada perusahaan yang melakukan praktik pengumpulan data pribadi agar siap menjaga keamanan data pengguna. Sebab, undang-undang PDP nantinya akan mengamanatkan perusahaan untuk menjaga kerahasiaan data tersebut.
"Yang perlu ditingkatkan adalah kesiapan setiap pengendali data pribadi. Kalau nggak siap, jangan kumpulin data pribadi, jangan mengelola data pribadi. Karena di situ ada amanat, menjaga keamanan dan juga menjaga kerahasiaan," ujarnya.
Bila pun perusahaan harus mengumpulkan data pribadi pengguna, namun tidak siap sepenuhnya dalam menjaga kerahasiaannya, maka Semy berpesan agar perusahaan meminimalisasi pengumpulan data pribadi.
Kalau nggak siap, jangan minta data pribadi atau minta seminim mungkin, yang bisa reduce risikonya" jelas Semy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumber Kebocoran Data Nomor HP dan NIK Belum Teridentifikasi", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/09/05/17362307/sumber-kebocoran-data-nomor-hp-dan-nik-belum-teridentifikasi?page=all#page2.