SonoraBangka.ID - Pemerintah menyatakan, penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.
Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.
"Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Senin (5/9/2022).
"Misalnya upah minimum DKI yang Rp 4,7 juta itu tetap atau berhak mendapatkan BSU. Ini karena batasnya upah minimum provinsi maupun kabupaten kota," tambah Ida.
Lebih lanjut Ida memastikan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.
"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," tutur dia.
Jumlah penerima BSU berkurang dari rencana awal
Adapun estimasi jumlah penerima BSU berkurang dibanding rencana awal, setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sinkronisasi data antara calon penerima dengan data penerima bantuan sosial lain dan mengeluarkan nama-nama yang berstatus ASN.
Ida menjelaskan, semula jumlah calon penerima BSU mencapai sekitar 16,24 juta orang, namun ternyata 1,1 juta di antaranya telah menerima bantuan pemerintah dari program lain dan sekitar 22.000 orang lainnya berstatus ASN.
"Jadi total penerima program BSU adalah 14.639.675 orang," kata Ida.
Dengan berkurangnya jumlah penerima, maka kebutuhan anggaran BSU kali ini juga berkurang, dari alokasi awal sekitar Rp 9,6 triliun menjadi Rp 8,8 triliun.
"Ini cakupan seluruh Indonesia," ucap Ida.
Sebagai informasi, pada hari ini Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur dan PT Pos Indonesia terkait penyaluran BSU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Pekerja dengan Upah Minimum Dapat BSU Subsidi Gaji", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/06/114100326/menaker-pastikan-pekerja-dengan-upah-minimum-dapat-bsu-subsidi-gaji.