Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna kembali dikelola oleh Indonesia. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna kembali dikelola oleh Indonesia. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden) ( KOMPAS.com)

Teken Perpres FIR, Jokowi: Kita Berhasil Kembalikan Ruang Udara Kepri dan Natuna ke NKRI

8 September 2022 16:53 WIB

SonoraBangka.ID - Indonesia resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dikelola Singapura.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Menurut Kepala Negara kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," sambung Jokowi.

Jokowi mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.

Ia mengatakan berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, kesepakatan tersebut tidak hanya menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, namun memberikan manfaat lainnya yaitu meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain itu, hal ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM (sumberdaya manusia) Indonesia," ucap dia.

Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kesepakatan sempat dipertanyakan

Adapun kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura terjadi di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Kesepakatan ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran,

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Namun Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan klaim Pemerintah yang menyebut FIR di atas Kepri dan sekitarnya telah berada di bawah kendali Indonesia dan tidak lagi Singapura.

"Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia," ungkap Hikmahanto pada Rabu (26/1/2022).

Ia lantas merinci sejumlah alasan mengapa mempertanyakan pernyataan pemerintah yang menyebut telah mengambil alih FIR dari Singapura.

"Pertama, Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura," terang Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, penjelasan dari Kemenko Marves inilah yang oleh media Singapura disebut sebagai hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan.

"Kedua, menurut media Singapura seperti channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara," sebut Hikmahanto.

Jika hal tersebut benar, Pemerintah dinilai tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau. Pengambilalihan FIR dari Singapura sudah dilakukan sejak tahun 1990 dan semakin digencarkan di era Pemerintahan Presiden Jokowi. 

"Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian," tuturnya.

"Memang konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura," imbuh Hikmahanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teken Perpres FIR, Jokowi: Kita Berhasil Kembalikan Ruang Udara Kepri dan Natuna ke NKRI", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/08/125925526/teken-perpres-fir-jokowi-kita-berhasil-kembalikan-ruang-udara-kepri-dan-natuna?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm