"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," lanjut dia.
3. Zonasi
Selain itu, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi.
Zona pertama mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek.
Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Masing-masing zonasi ini akan dikenai tarif baru ojol yang berbeda.
4. Naik turun tarif ojol
Terkait tarif baru ojol, ada wilayah yang mengalami kenaikan hingga penurunan.
Disampaikan, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.