Atas sejumlah insiden kebocoran data yang terjadi akhir-akhir ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerap disorot karena menjadi salah satu pengampu PSE. Namun demikian, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa urusan serangan siber bukan tugas pokok kementerian yang dipimpinnya, melainkan tugas BSSN.
"Di bawah PP 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan ada di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," kata Johnny ketika ditanya tentang rencanan Kominfo untuk menanggulangi kasus peretasan, dalam raker bersama Komisi I DPR RI, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/9/2022).
Adapun selama ini Kominfo kerap menjawab pertanyaan terkait insiden kebocoran data, hanya agar publik mengetahuinya.
"Kami menjawab itu semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN," ujarnya.
Menurut Johnny, karena bukan tanggung jawab institusinya, Kominfo tidak bisa bekerja melampaui wewenangannya.
Dalam kaitannya dengan serangan siber, kata Johnny, Kominfo hanya bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSSN Gandeng Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/09/10/19060037/bssn-gandeng-polri-tangani-dugaan-insiden-kebocoran-data-di-indonesia?page=all#page2.