Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala (kiri) dan Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Gedung KPPU, Jakarta pada Kamis (28/4/2022). KPPU selidiki Google soal dugaan praktik monopoli.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala (kiri) dan Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Gedung KPPU, Jakarta pada Kamis (28/4/2022). KPPU selidiki Google soal dugaan praktik monopoli. ( KOMPAS.com)

KPPU Selidiki Google soal Dugaan Praktik Monopoli

15 September 2022 20:13 WIB

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut. Artinya kata KPPU, aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya.

"Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual. Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen," jelas Mulyawan.

Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store dan Google Play Billing.

KPPU juga menemukan bahwa untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system. Sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.

Hal ini dinilai berbeda dengan perlakuan yang ditujukan bagi digital content provider global, sebab Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif. Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.

"Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Selidiki Google soal Dugaan Praktik Monopoli ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/15/191744626/kppu-selidiki-google-soal-dugaan-praktik-monopoli?page=2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm