( )

11,9 Juta Orang Belum Menerima BSU,Begini Cara Cek Nama Anda Terdaftar Atau Tidak

16 September 2022 07:33 WIB

SonoraBangka.Id - Pemerintah menargetkan menyalurkan BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ke 16 juta penerima. Dengan demikian, masih ada 11,9 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu.

Cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji di link resmi Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan menyalurkan BSU / subsidi gaji bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) kepada 11,9 juta penerima.

Dilansir dari Kompas.com, Kemenaker sedang menunggu data penerima BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu yang sedang dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, rencananya data BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (15/9/2022). "Jumlahnya berapa belum pasti," kata Indah, Rabu (14/9/2022).

Menurut dia, Kemnaker memang meminta pembaruan data setiap minggunya. Dengan itu, harapannya data dapat dipadupadankan di gelombang kedua penyaluran BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu.

Meski demikian, Indah belum dapat memastikan kapan penyaluran BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua akan disalurkan. Dia mengatakan, per 12 September 2022 sudah disalurkan BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu tahap pertama kepada 4,1 juta penerima. "Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," katanya.

Namun demikian, dalam prosesnya kemungkinan terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Kalau dari 16 juta itu hanya 14 juta orang yang datanya valid, 2 jutanya kami akan cek lagi. Karena diakhir suka ada residu-residu sisa yang tidak bisa tersalur dan ternyata enggak bisa tidak sesuai dengan Permenaker 10, maka kami tidak akan salurkan, karena kami taat regulasi," ucap dia.

Indah juga menegaskan, dana BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu tidak menggunakan uang iuran mayarakat di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, BSU ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Bukan uang pekerja, jadi pakai dana APBN," tutup dia.

Syarat penerima BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu hanya diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.

Berikut syarat penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di antaranya adalah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm